Selasa, 7 Oktober 2025

Tujuh Pelaku Pungutan Liar Mobil Box Pedagang Ditangkap

Ketujuh pelaku dalam melakukan pungutan liar menggunakan modus organisasi serikat pekerja dan kelompok pemuda Kota Kualasimpang

Penulis: Eddy Fitriady
Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG -  Aparat polisi Polres Aceh Tamiang mengamankan tujuh pelaku pungutan liar (pungli)  terhadap mobil box pedagang, saat parkir mengantar barang ke toko.

Mereka diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang, untuk dibina agar tidak mengulangi perilaku premanisme tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Ferdian Chandra kepada Tribunnews.com, Rabu (28/9) mengatakan penangkapan ketujuh pelaku itu dalam rangka operasi program pembersihan premanisme.

Ketujuh pelaku dalam melakukan pungutan liar menggunakan modus organisasi serikat pekerja dan kelompok pemuda Kota Kualasimpang.

Dia menyebut ketujuh pelaku tersebut yaitu Miswan (57), Zulkarnain (47), Iwan (39), Candra tribuna (35), M Ibrahim (53), dan  M Nazar (36), dan Bambang Suprianto (36).

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meminta uang jasa angkutan Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000. Mereka mengatasnamakan organisasi serikat pekerja dan kelompok pemuda,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved