11 Pasangan Tertangkap Basah Sedang Mesum di Pantai Kawasan Gunungkidul
Sejumlah pasangan tanpa ikatan nikah ditangkap petugas gabungan Satpol PP Gunungkidul, Satpol PP DIY, dan Polda DIY.
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Sejumlah pasangan tanpa ikatan nikah ditangkap petugas gabungan Satpol PP Gunungkidul, Satpol PP DIY, dan Polda DIY.
Mereka tertangkap basah sedang mesum di sejumlah penginapan pada kawasan pantai di wilayah Kecamatan Purwosari, Gunungkidul.
Alhasil, sebelas pasangan tersebut dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 300.000 subsider 15 hari penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (22/9/2016).
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan, mengatakan, mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 3
Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang larangan pelacuran ditempat umum.
"Selain itu mereka melanggar Tindak pidana ringan, masing-masing dijjatuhi hukuman Rp 300 ribu subsider 15 hari penjara," ujar Agung, Kamis (22/9/2016).
Agung mengatakan, Dari 11 pasangan yang ditangkap usia rata-rata berumur antara 21-50 tahun dan tertua usia 60-65 tahun. dari 22 orang pria dan wanita.
"Jumlah tersebut yang bisa diajukan dalam sidang hanya yang berjumlah 21 orang, seorang lainnya berhasil kabur," ujar Agung.
Sebanyak 11 pasangan yang disidangkan tersebut di antaranya BM warga Pleret, Bantul yang berpasangan dengan RS warga Umbulharjo, Yogyakarta, SG warga Bantul dengan TW warga Sewon, Bantul, JP berpasangan dengan ND yang merupakan warga Kalimantan Barat dan STN warga Galur, Kulonprogo berpasangan dengan EL warga Brosot, Kulonprogo.