Beyat, Pria Ini Tega Paksa Putera Kandungnya Melakukan Sesuatu yang Tidak Senonoh
Korban tidak tahan diancam dan dipukuli oleh ayahnya jika tak memenuhi hasrat menyimpang ayahnya mengaku ke tetangga lalu melaporkan peristiwa itu
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perilaku Su (43), warga desa Sidodadi, di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara tidak bisa diterima akal sehat.
Ia tega memperlakukan putra kandungnya sendiri secara tidak senonoh dan mempraktikkan perilaku seks menyimpang.
AS (16), putra Su tidak terima sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Akibatnya, Su (43) yang adalah itu diamankan anggota Polsek Abung Selatan yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Lampura, Jumat (9/9/2016).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Supriyanto Husin menerangkan, Su diamankan berdasarkan laporan anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh ayahnya.
Supri menerangkan, tersangka Su mencabuli korban dengan cara memaksa korban untuk melakukan seks menyimpang secara oral.
Korban juga kerap diciumi pipinya oleh SU.
Perlakuan orangtuanya itu sudah dilakukan sejak satu bulan terakhir dan yang terakhir terjadi pada Jumat (9/9).
Terungkapnya perilaku seks menyimpang yang dilakukan ayah terhadap anak ini berawal dari aduan korban yang tak tahan diancam dan dipukuli oleh ayahnya jika tak memenuhi hasrat menyimpang ayahnya tersebut.
Korban AS pertama kali mengadukan perbuatan ayahnya ini kepada tetangganya yang berinisial Mu (48).
Mendapat aduan seperti itu, Mu pun bergegas mengajak korban melaporkan hal itu ke Kepala Desa dan Polsek setempat.
"Korban juga sempat dilecehkan pada Sabtu paginya," ujarnya.
Supri menerangkan tersangka SU akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang nomor 35/2014 tentang perlindung anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.