Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Tertangkap di Sulut
Anggota Polda Sulut mencokok dua pengedar obat keras lintas provinsi, JA dan RR, Selasa (30/8/2016). Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Penulis:
Fine Wolajan
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Anggota Polda Sulut mencokok dua pengedar obat keras lintas provinsi, JA dan RR, Selasa (30/8/2016). Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Penangkapan berawal ketika Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba dipimpin Kanit Kompol Tommy Lahama mendapat informasi kedatangan barang haram lewat jasa pengiriman.
Polisi lalu menangkap NL, perempuan yang hendak menjemput barang di kantor jasa pengiriman PT Agung Mega Jasa Permai.
Setelah dikembangkan, perempuan tersebut hanya disuruh JA, warga Pacerakang, Biringkanaya, Makassar. Tak menunggu lama, petugas kepolisian melanjutkan perburuan terhadap tersangka JA dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget.
JA tertangkap. Ia mengatakan puluhan ribu butir barang haram tersebut dipesan RR, pria warga Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil. RR berhasil ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan 32 ribu butir obat keras dengan rincian 12 ribu Trihexyphenidyl dan 25 ribu butir Somadril. Turut disita selembar resi jasa pengiriman PT Agung Mega Jasa Permai.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Edy Djubaedi, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP John Thenu, mengatakan penangkapan pengedar obat tersebut telah lama direncanakan.
"Ya, sudah lama kami lakukan penyelidikan. Alhasil, para pelaku berhasil kita amankan. Tentu kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban penyalahgunaan. Mari kita perangi bersama-sama," beber dia.
Para tersangka dijerat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar.