Senin, 29 September 2025

Residivis Narkoba Dibekuk saat Menunggu Pembeli Sabu-sabu Miliknya

Dua residivis narkoba, SN (29) dan SP (30) dibekuk oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di tempat berbeda.

Editor: Dewi Agustina
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Gelar penangkapan narkoba dua residivis pengedar yang ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/8/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Dua residivis narkoba, SN (29) dan SP (30) dibekuk oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di tempat berbeda.

SN (29) warga Toboali dibekuk di salah satu rumah kontrakan di kawasan Pangkalan Baru dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba dan peralatan menggunakan sabu-sabu, 1 HP dan uang tunai Rp 5.750.000.

Sedangkan SP (28) dibekuk di kawasan Rangkui Pangkalpinang saat akan menunggu pembeli sabu-sabu miliknya.

Dari tangan SP diamankan 4 paket narkotika diduga sabu-sabu berbagai jenis plastik pembungkus narkoba, 1 HP dan uang tunai Rp 1.350.000 semuanya disimpan dalam celana yang dipakai.

"Keduanya merupakan pengedar yang menjadi target kita dan sering lolos. Keduanya merupakan residivis," kata AKBP Adi Afandi Wadir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung didampingi Kabid Humas AKBP Maladi, Selasa (29/8/2016) saat gelar kasus dan barang bukti.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan