Ditangkap Saat Bertugas, Anggota Polsek Sawahan Surabaya Ini Sudah 3 Tahun Jadi Pengedar Narkoba
Anggota Polsek Sawahan itu mengaku sudah tiga tahun menjadi budak narkoba. Anggota majelis hakim Matheus Samiaji menggelengkan kepala
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Pemeriksaan terdakwa Brigadir Tommy Yuda Prasetya mengejutkan jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Anggota Polsek Sawahan itu mengaku sudah tiga tahun menjadi budak narkoba. Anggota majelis hakim Matheus Samiaji menggelengkan kepala karena Tommy berbelit-belit memberikan keterangan.
"Kenapa harus pakai sabu, apa enggak percaya diri? Apa kamu sudah menikah? Sudah berapa lama kamu mengkonsumsi sabu," tanya hakim Matheus kepada Tommy.
"Saya sudah menikah pak. Istri saya juga Polwan. Saya pakai sabu sejak 2013, tapi saya sadar ternyata apa yang saya lakukan salah," jawa Tommy.
Jaksa Samsu Effendi menjelaskan Tommy menyangkal memiliki tiga poket sabu berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram dan alat isap sau serta timbangan elektronik. Ia berdalih seluruh barang bukti itu milik Yessi (saksi).
Hakim ketua Isjunaedi yang menyidangkan perkara ini meminta Tommy tidak berbelit-belit dan melimpahkan kesalahan kepada orang lain.
"Sudah tidak usah berbelit-belit. Toh nyatanya barang-barang itu semua ditemukan di tas kamu," kata hakim Isjunaedi kepada Tommy.
Hakim Isjunaedi memberi wejangan-wejangan kepada terdakwa yang tengah duduk di kursi pesakitan.
"Jadi polisi tidak mudah, banyak orang antre mau jadi polisi. Tapi kamu yang sudah jadi polisi malah aneh-aneh. Kalau memang di polisi nyabu dibenarkan, saya akan surati Kapolri agar semua polisi diberikan sabu," kata hakim Isjunaedi.
Mendengar wejangan hakim Isjunaedi membuat Tommy langsung berdiam diri. Selanjutnya Brigadir Tommy mengaku salah.
"Semua itu salah saya pak hakim. Saya yang salah," nada bicara Tommy memelas.
Pembuktian perkara ini pun dianggap selesai, majelis hakim meminta agar jaksa segera menyiapkan surat tuntutan dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Tommy ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis 17 Maret 2016.
Petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar.
olisi menemukan sabu dari saku terdakwa Tommy. Arif saat diinterogasi mengaku mendapat sabu dari Tommy yang tak lain anggota dari Polsek Sawahan.
Seketika itu petugas menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap Tommy yang saat itu sedang berjaga di Polsek Sawahan. (Surya)