Guntur Kurir 5 Kg Narkoba Diganjar 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Ukayat tersebut, terdakwa Guntur divonis hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sidang putusan terhadap terdakwa Guntur, kurir narkoba seberat 5 kg digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jalan Jelarai, Senin (22/8/2016).
Dengan mengenakan baju tahanan dan kopiah hitam, Guntur tampak menyimak dengan seksama pembacaan putusan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Ukayat tersebut, terdakwa Guntur divonis hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Terkait vonis tersebut, terdakwa dipersilakan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan akhirnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau banding.
"Karena Undang-Undang memberikan kesempatan pikir-pikir, kita gunakan lah," kata Wilmar Sagala, penasihat hukum terdakwa.