Rabu, 1 Oktober 2025

Guntur Kurir 5 Kg Narkoba Diganjar 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Ukayat tersebut, terdakwa Guntur divonis hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Suasana sidang putusan terdakwa Guntur, kurir narkoba seberat 5 Kg di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (21/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sidang putusan terhadap terdakwa Guntur, kurir narkoba seberat 5 kg digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jalan Jelarai, Senin (22/8/2016).

Dengan mengenakan baju tahanan dan kopiah hitam, Guntur tampak menyimak dengan seksama pembacaan putusan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Ukayat tersebut, terdakwa Guntur divonis hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Terkait vonis tersebut, terdakwa dipersilakan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan akhirnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau banding.

"Karena Undang-Undang memberikan kesempatan pikir-pikir, kita gunakan lah," kata Wilmar Sagala, penasihat hukum terdakwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved