Polisi Bekuk Anak 14 Tahun yang Diduga Mencuri Laptop di Kota Ende
Polres Ende berhasil menangkap AG, anak berusia 14 tahun yang diduga mencuri laptop dan gadget di kos- kosan di Jalan Wirajaya
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE -- Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap AG, anak berusia 14 tahun yang diduga mencuri laptop dan gadget di kos- kosan di Jalan Wirajaya, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.
Kepada Pos Kupang, Minggu (21/8/2016) sore, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Abdul Rahman Aba Mean, S.H menyebutkan anak itu merupakan warga Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Tersangka melakukan aksi pencurian pada Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 00.04 Wita. Dia berhasil membawa lari satu unit laptop merek acer dan 2 unit telepon genggam merek samsung dan evercross.
Setelah diincar beberapa hari, polisi akhirnya membekuk anak tersebut.
Aba Mean mengatakan saat dibekuk petugas, ditemukan barang bukti hasil curiannya berupa satu unit laptop. Namun barang bukti berupa telepon genggam sudah dia jual kepada orang lain.
Aba Mean mengatakan meskipun berstatus tersangka namun pelaku tidak ditahan mengingat masih di bawah umur.
Bahkan saat menjalani pemeriksaan tersangka didampingi oleh aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Ende.*