Minggu, 5 Oktober 2025

Hendri Terpergok Polisi Saat Bawa Burung Curian

Hendri Eko Santoso (37) terpergok personil tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan, dan langsung dibekuk saat tengah membawa barang hasil curiannya

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Hendri Terpergok Polisi Saat Bawa Burung Curian
SURYA/Sylvianita Widyawati
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hendri Eko Santoso (37) terpergok personil tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan, dan langsung dibekuk saat tengah membawa barang hasil curiannya dengan berjalan kaki melintasi Jl Ahmad Sood, Pontianak, Sabtu (20/8/2016)

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat mengungkapkan, tersangka Hendri ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah No 04, Jl Karya Bhakti, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang dilaporkan korban beberapa jam sebelum penangkapannya.

"Tersangka Hendri diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang dimaksud dalam pasal 363. Penangkapannya ini, berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/ 2486/ VIII/ 2016/ Sek Pontianak Selatan."

"Saat ditangkap tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan, barang milik korban yang dilaporkan hilang ada pada tersangka," ungkapnya, Minggu (21/8/2016)

AKP Ridho menguraikan kronologis kejadian yang berawal saat korban sedang pergi dengan maksud ke warung, namun rumah korban ditinggalkan dalam kondisi tak berpenghuni.

"Setelah setengah jam, korban kembali ke rumah. Dan menyadari ternyata beberapa barang dan dua ekor burung yang berada di rumahnya telah hilang dicuri orang," urainya.

Adapun milik korban yang hilang, yakni burung jenis cecak hijau dan cecak jenggot, kemudian speaker aktif, tas sekolah. Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 juta.

"Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban langsung segera melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban tersebut, personil Unit Lidik Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Jatanras kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka membobol rumah korban melalui pintu belakang rumah.

"Tersangka sempat melarikan diri, dan kami mendapatkan informasi lagi, bahwa tersangka sedang berjalan kaki di Jl Ahmad Sood," ujarnya.

Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan langsung mengejar tersangka Hendri, dan berhasil menyergapnya, berikut barang bukti yang dibawa bersamanya.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, di bawa Polsek Pontianak Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka Hendri Eko Santoso merupakan pria kelahiran Jepara, namun tercatat sebagai warga Gang Damai, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur.

Dari tangannya ditemukan barang bukti, satu unit telepon seluler merek Evercroos warna hitam, satu speaker aktif, serta ekor burung cecak hijau.

"Pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Kepada tersangka akan dikenakan persangkaan Pasal 363 KUHP," sambung Kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved