Rabu, 1 Oktober 2025

Diajak Pakai Minyak Litah untuk Membesarkan Alat Kelamin, Bocah 14 Tahun Diicabuli

Tersangka mengajak korban Suko untuk memakai minyak lintah supaya efek dari pemakaian minyak tersebut alat vital korban bisa membesar.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Diajak Pakai Minyak Litah untuk Membesarkan Alat Kelamin, Bocah 14 Tahun Diicabuli
Ilustrasi dicabuli dukun

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE -- Suko, bukan nama sebenarnya seorang bocah berumur 14 tahun yang berdomisi di Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh FB (45) seorang pria yang berdomisili Jalan Undana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende pada Jumat (19/8/2016).

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Minggu (21/6/2016) di Ende.

AKP Aba Mean mengatakan bahwa Satreskrim Polres Ende berhasil menciduk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria, Jumat ( 19-08-2016).

Tersangka tersebut adalah FB ( 45 tahun ), Jalan Undana Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Adapun peristiwa pencabulan tersebut diketahui bermula pada Jumat (12/8/2016) ) sekitar jam 13.00 Wita korban Suko duduk di sofa ruang tamu tersangka.

Tersangka mengajak korban Suko untuk memakai minyak lintah supaya efek dari pemakaian minyak tersebut alat vital korban bisa membesar.

Sambil membuka celana korban Suko, tersangka FB lalu memegang alat vital korban.

Sambil memegang alat vital korban, tersangka menyuruh korban masuk ke kamar tersangka dan menyuruh korban memasukan alat vital korban ke anus tersangka dan pada tanggal 14/08/2016.

Ssekitar jam 19.00 wita tersangka juga mengulangi kelakuannya yang sama dengan modus tersangka mempertonton kan video porno ke korban lewat handpone milik tersangka.

Saat ini tersangka FB sudah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak Jo UU RI No 11 tahun 2002 tentang pencabulan anak.

Menyikapi kejadian tersebut AKP Aba Mean mengatakan bahwa kasus pencabulan terhadap dengan korban pria tergolong baru.

Untuk itu Aba Mean minta kepada orangtua agar senantiasa waspada lebih memperhatikan keberadaan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Sebab saat ini kejahatan seksual tidak lagi mengenal jenis kelamin.

" Yang nama namanya anak-anak harus tetap diperhatikan keberadaan mereka baik itu pria maupun wanita agar tidak menjadi korban kejehatan,"kata AKP Aba Mean.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved