Senin, 29 September 2025

Pedagang Terompet Bertulis Ayat AlQuran di Aceh Jaya Dibebaskan

Menurut Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Jaddal Husaini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama tiga bulan.

Editor: Wahid Nurdin
istimewa/pos kupang
ILUSTRASI - Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan mengamati terompet bersampul Al Quran yang disita aparat Polsek Kelapa Lima di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (31/12/2015) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya membebaskan Sunarto, penjual terompet bertuliskan ayat Alquran di Calang setelah sebelumnya sempat diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya pada Rabu (17/8/2016) dan Kamis (18/8/2016).

Menurut Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Jaddal Husaini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama tiga bulan.

“Sanksi yang kita berikan itu sebagai salah satu upaya agar ke depan tak sembarangan mempermainkan ayat Alquran,” katanya.

Ia mengharapkan kepada semua warga jika ada menemukan kasus serupa melaporkan kepada pihak Satpol PP dan WH atau pihak berwajib.

Tindakan ini juga bagian dari upaya menghindari adanya upaya pendangkalan akidah.

Seperti diberitakan sebelumnya Satpol PP dan WH mengamankan seorang penjual terompet betuliskan ayat Alquran, Rabu (17/8/2016) sore di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di kawasan Kuala Meurisi, Kecamatan Krueng Sabee.

Pria tersebut ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sebanyak 100 buah terompet bertuliskan ayat Alquran juga turut disita petugas.(serambi indonesia/c45)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan