Tim Inspektorat Kejagung Panggil Pejabat KONI Samarinda Terkait Dana Hibah Rp 64 M
Kejati Kaltim, Abdoel Kadiroen membenarkan, Tim Inpektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan IV Kejagung, memanggil sejumlah pejabat KONI Samarinda
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen membenarkan, Tim Inpektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan IV Kejagung, memanggil sejumlah pejabat KONI Kota Samarinda.
Klarifikasi dari Pengawasan Kejagung terkait perkara dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 Miliar Tahun 2014.
Kepada Tribun, Abdoel Kadiroen membenarkan bahwa tim Inpektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan IV Kejagung yang dipimpin Herman AK meminta klarifikasi dari KONI Kota Samarinda.
"Dalam rangka klarifikasi saja. Klarifikasi soal KONI Samarinda yang ditangani Kejagung (Satgasus P3TPK)," kata Kadiroen, kepada Tribun, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Jumat (19/8/2016).
Pengamatan Tribun di Kejati Kaltim, beberapa pejabat KONI Kota Samarinda, yakni Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri, Riyanto (Bendahara Sentralisasi Porprov 2014) dan Nursaim (Bendahara KONI Samarinda).
Untuk diketahui, tim Inspektorat Pengawasan IV Kejagung meminta klarifikasi perkara yang ditangani tim Satuan Petugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan terkait dana hibah KONI Samarinda Tahun 2014 senilai Rp 64 miliar.(bud)