Selasa, 7 Oktober 2025

Oknum Propam Polres Tulangbawang Punya Utang Penjualan Sabu Rp 20 Juta Kepada Bandar Narkoba

Tulus terbukti akan menjual narkoba jenis sabu seberat 17 gram dan 20 butir pil ekstasi.

Editor: Wahid Nurdin
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI - Polisi menemukan narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku yaitu di Rumah Susun Cengkareng lantai 4. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Propam Polres Tulangbawang Ajun Inspektur Dua Tulus Manalu dihukum pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim.

Tulus terbukti akan menjual narkoba jenis sabu seberat 17 gram dan 20 butir pil ekstasi.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum Suparman, diketahui Tulus pernah memiliki utang dengan bandar narkoba sebesar Rp 20 juta.

Suparman menerangkan, Tulus pernah menghubungi seorang bernama Icol (DPO).

Kepada Icol, Tulus mengatakan akan membayar utang pembelian sabu-sabu sebesar Rp 20 juta. Selain akan membayar utang, Tulus juga memesan tiga paket sabu seharga Rp 30 juta dan 20 butir pil ekstasi.

Tulus berjanji membayar pesanan tiga paket sabu dan 20 butir pil ekstasi itu setelah semuanya terjual.

Mereka sepakat akan transaksi di dekat Rumah Sakit Mutiara Bunda. Tulus lalu menghubungi temannya Muryanto meminta membawa uang Rp 20 juta hasil penjualan sabu. Tulus, Muryanto dan Icol bertemu. Transaksi terjadi.

Muryanto menyerahkan uang Rp 20 juta ke Icol. Icol memberikan paket narkoba pesanan Tulus. Tulus bersama Muryanto membawa sabu dan ekstasi itu untul transaksi dengan seorang bernama Dedi di Jalan Tugu Kuning, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Belum sempat transaksi, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Tulus dan Muryanto.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved