Senin, 6 Oktober 2025

Selle KS Dalle: Ini Pemerintah Pusat Hanya Merepotkan Kita di Daerah

Ia menganggap merevisi empat Perda itu akan mempengaruhi pembahasan perda saat ini.

Editor: Wahid Nurdin
NET
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Selle KS Dalle 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menyatakan bahwa pemerintah pusat hanya merepotkan pemerintah daerah dengan turunnya PP No 18 tentang perangkat daerah.

"Ini pemerintah pusat hanya akan merepotkan kita di daerah karena perubahan struktur SKPD akan membuat empat Perda mesti kita revisi sekaligus," katanya di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/8/2016).

Ia menganggap merevisi empat Perda itu akan mempengaruhi pembahasan perda saat ini.

"Dan kami akan bonyok karena masyarakat akan mengkritik DPRD kerja lambat. Tapi mau apa lagi karena keempat Perda ini sangat penting untuk APBD 2017," ujarnya.

Legislator asal Kabupaten Soppeng ini menganggap perubahan Perda Bentuk dan susunan perangkat daerah prov. Sulsel, Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Sulsel, Perubahan atas perda Provinsi Sulsel no. 2 tahun 2009 tentang kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis akan menyita waktu DPRD Sulsel, dan RPJMD.

Saat ini, lanjut Selle, DPRD-Pemprov Sulsel sementara menyesuaikan anggaran sesuai dengan struktur organisasi Pemerintah Pusat.

"Sekarang kita sudah konsultasi ke masing-masing SKPD. Anggaran mana saja yang masuk ke SKPD tertentu," katanya.

Jika keempat Perda tak rampung pada sebelum Januari 2017 maka APBD Sulsel tak akan dibahas.

"Akibatnya, kita akan mendapatkan sanksi dengan cara pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), gaji kami dipotong. Pak Andi Yagkin (Ketua Komisi A DPRD Sulsel) menanyakan apakah ada garansi Mendagri menjami ini bisa selesai," katanya.

Padahal, pemilihan jabatan untuk mengisi struktur baru harus melalui proses lelang jabatan.

"Mendagri bilang boleh tak dilakukan tapi saya pikir akan melanggar UU ASN, jadi susah juga karena sama-sama melanggar aturan. Sehingga, pemerintah pusat ini hanya merepotkan kita saja," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel mewacanakan puluhan jabatan pada level esolon III (kepala bidang) dan eselon IV (kepala seksi) akan terhapus jika Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016, Tentang Perangkat Daerah sudah berlaku.

Tak hanya itu, jabatan kepala rumah sakit atau Badan Layanan Umum akan turun menjadi eselon III dan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Sulsel.

Selain itu, jumlah Biro dalam 'tubuh' Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel bakal berkurang dari 13 Biro menjadi 9. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved