Balai Karantina Semarang Sita 54 Kg Daging dan Olahan Hewan
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang Wilayah Kerja Bandara Internasional Ahmad Yani menyita 54 kilogram bahan asal hewan.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang Wilayah Kerja Bandara Internasional Ahmad Yani menyita 54 kilogram bahan asal hewan (BAH) maupun hasil BAH yang dibawa penumpang penerbangan internasional, selama Juli 2016.
Menurut Kepala Balai, Heru Wahyupraja, BAH yang disita pada bulan Juli jauh lebih banyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
"Mungkin karena Juli berkenaan dengan momentum Syawal. Banyak TKI dari Malaysia maupun Singapura pulang ke Indonesia, beberapa di antaranya membawa barang bawaan berupa daging dan olahan hewan," kata Heru kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Kamis (11/8/2016).
Bahan asal hewan maupun hasil BAH sitaan itu, kata Heru, meliputi daging sapi rebus, sosis sapi, sosis ayam, serta bakso sapi.
Heru mengatakan, penahanan BAH tersebut untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, di antaranya flu burung serta penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Apalagi Malaysia belum dinyatakan bebas dari PMK oleh World Organization of Animal Health," katanya.
Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bandara Internasional Ahmad Yani, Rohadi menambahkan, pihaknya bakal memusnahkan BAH sitaan itu.
Tindakan penahanan dan pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
"Kami juga rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran penyakit hewan," katanya. (tribunjateng/aqy)