Tersangka Jual Serum Tetanus Palsu ke Klinik di Pekanbaru
Polresta Pekanbaru masih akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka penjual serum anti bisa ular dan anti tetanus palsu, AF.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru masih akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka penjual serum anti bisa ular dan anti tetanus palsu, AF.
Tersangka menyediakan dan menjual serum anti bisa ular dan anti tetanus palsu kepada saksi W yang kemudian kembali dijual pada sebuah klinik lainnya.
"Masih dalam proses pengembangan. Sebab serum palsu tersebut ada yang dijual ke salah satu klinik," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Kamis (4/8/2016).
Polresta Pekanbaru menangkap tersangka penjual serum anti tetanus palsu berinisial AF (38), Rabu (3/8/2016) tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka merupakan pemilik salah satu satu apotik di Jalan Hangtuah, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Kepastian tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/875/VIII/2016/SPKT tanggal 2 Agustus 2016 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/215/VIII/2016/Reskrim Tanggal 3 Agustus 2016.