Senin, 29 September 2025

Jadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Harus Lapor Tiap Pekan

Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tersangka judi yang menjadi tahanan kota, harus melapor ke Polres Cirebon tiap pekan.

Editor: Y Gustaman
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tersangka judi yang menjadi tahanan kota, harus melapor ke Polres Cirebon tiap pekan.

“Keempat tersangka diberlakukan penahanan dalam kota sehingga wajib lapor setiap minggu sekali,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kamis (27/7/2016).

Perubahan status tahanan mereka menjadi tahanan kota setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang meminta keempat anggotanya menghadiri sejumlah agenda rapat.

Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial HS, AS, A dan HT di sebuah kamar hotel sedang berjudi.

“Ada beberapa agenda rapat yang wajib dihadiri anggota dewan termasuk empat tersangka itu,” terang Yusri sambil menjelaskan pengalihan status tahanan diatur pasal 22 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan