Senin, 29 September 2025

Hampir Dua Bulan, Dua Napi Lapas Pamekasan yang Kabur Belum Ditemukan

Dua narapidana (napi) yang kabur dari dari Lapas Klas II A Pamekasan, pada Sabtu (28/5/2016) lalu, hingga kini belum tertangkap

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Hampir Dua Bulan, Dua Napi Lapas Pamekasan yang Kabur Belum Ditemukan
dok
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Dua narapidana (napi), Bambang Sutrisno dan Ali Muhsin, keduanya warga Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, yang kabur dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, pada Sabtu (28/5/2016) lalu, hingga kini belum tertangkap.

Kedua napi yang kabur dengan cara menjebol atap plafon, tempat mereka disel kemudian melompat pagar tembok setinggi 7 meter yang dilengkapi kawat berduri dan dialiri listrik, sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Untuk menangkap kembali kedua napi yang kabur saat pergantian jam jaga sipir, pihak Lapas sudah melakukan pencairan ke sejumlah lokasi yang diduga tempat persembunyian keduanya.

Sementara petugas jaga yang dinilai lalai saat bertugas dan namanya masih dirahasikan itu, juga belum ada penjelasan resmi, apakah setelah dimintai keterangan, petugas jaga mendapat sanksi atau tidak.

Langkah untuk tidak mempublikasikan ini, karena masih dalam penyelidikan.

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, yang dihubungi melalui Humas Lapas Pamekasan, Restu Wedy Lutfianto, Senin (18/7/2016) mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua napi yang melarikan diri itu.

Dikatakan, meski sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyian, seperti family, temannya, namun juga ada gambaran kedua napi itu kabur ke mana.

“Kami sebenarnya optimis dalam waktu dekat bisa ditangkap, dengan harapan pada hari raya kemarin kedua napi pulang. Namun, ternyata kedua napi itu tidak pulang ke rumahnya. Karena itu, kami terus berusaha mencari sampai kedua napi itu ditemukan,” ujar Eko Putro kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana Bambang Sutrisno dijebloskan ke Lapas, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sisa tahanan yang harus dijalani tinggal 1 tahun, 9 bulan, dari vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sedang Ali Muchsin, sisa hukuman tinggal 1 tahun 8 bulan, setelah divonis 2 tahun 6 bulan, dalam kasus pencurian.

Kedua mapi ini kabur, lebih dulu menjebol plafon sel kamarnya dan melompat Keduanya berhasil melarikan diri melalui dengan melubangi plafon sel tahanan, lalu merayap di atap ruang tahanan menuju pagar tembok dan turun ke luar tembok setinggi 7 meter, menggunakan kain sarung.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan