Selasa, 7 Oktober 2025

Meski Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara Tetap Masih Diizinkan, Tapi Ini Syaratnya

Penerbangan balon udara terutama untuk suatu even masih bisa diperbolehkan asal dikoordinasikan dahulu dengan pihak yang berwenang

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - Penerbangan balon udara terutama untuk suatu even masih bisa diperbolehkan asal dikoordinasikan dahulu dengan pihak yang berwenang dalam hal ini dinas perhubungan.

Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan mengatakan pihak yang ingin menggelar even balon udara diperbolehkan asal berkoordinasi dengan menanyakan pada dinas perhubungan setempat baik itu tingkat kabupaten atau koyamadya maupun propinsi.

"Sekali lagi saya menghimbau menanyakan kepada kepala dinas perhubungan setempat, area mana yang bisa dan diperbolehkan. Nantinya kan mereka konsultasi ke kami," ujar mantan Dirut KAI tersebut saat ditemui di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta Jumat (15/7/2016).

Dia menambahkan bahwa di udara ada ruang yang khusus digunakan utk jalur penerbangan, dan ini bahaya sekali kalau diganggu karena menyangkut nyawa manusia.

Kalau lokasi festival tidak berada di jalur penerbangan tentunya akan dipersilahkan.

"Kalau tidak di airways jalur peberbangan yang ditetapkan pasti bisa dan diperbolehkan," tambahnya.

Sebelumnya beberapa daerah memang rutin mengadakan acara festival balon udara seperti di Wonosobo dan Pekalongan Jawa Tengah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved