Senin, 29 September 2025

Mantan Anggota DPRD Tomohon Langsung Dijebloskan ke Lapas Tondano

Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Jeffri F Motoh yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Tomohon

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Youtube
ilustrasi 

 Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Jeffri F Motoh yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (14/7).

Usai penangkapan tersebut, mantan anggota DPRD Kota Tomohon ini langsung dibawa ke Sulawesi Utara.

Motoh diketahui merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.

Berdasarkan putusan MA RI no :1138K/Pid/2014 tanggal 11 Februari 2014, Motoh dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Ia diamankan di Terminal 2F Bandara Soetta Rabu (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB, saat hendak berangkat ke Papua Nugini.

‎Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (15/7) pagi, Motoh bersama tim Kejaksaan Negeri Tomohon langsung menuju ke Tondano.

Motoh langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan