Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Amankan Tiga Sekawan Perampok yang Beraksi Kampung Cikareolego

Dua pelaku sudah menjadi tersangka, sedangkan seorang pelaku berinisial B masih didalami terkait keterlibatan yang bersangkutan

Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi mengungkap kasus pencurian berujung maut di Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak tiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi dalam kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, ketiga pelaku itu berinisial U alias Imen (20), F alias Palu (21), dan B (21).

Ketiganya merupakan warga Kampung Cikareo, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan ditangkap Kabupaten Lebak, Provinsi Banteng, Rabu (13/7/2016) dini hari.

Dua pelaku sudah menjadi tersangka, sedangkan seorang pelaku berinisial B masih didalami terkait keterlibatan yang bersangkutan.

"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan memiliki alibi sehingga diperlukan pendalaman keterangan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Yusri Yunus, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (13/7/2016).

Yusri mengatakan, pencurian berujung maut itu terjadi di sebuah rumah di RT 3/5 Kampung Cikareolego, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, kabupaten Sukabumi pada 1 Juli 2016.

Seorang penguhuni rumah,  Ucun tewas dalam pencurian yang diduga dilakukan tiga pemuda tersebut.

"Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci. Kemduan para pelaku mengambil uang sebesar Rp 4 juta yang tersimpan di kamar depan," ujar Yusri.

Para pelaku,  terbilang sadis sebab tega membekap Ucun yang tertidur hanya untuk mengambil perhiasan yang dikenakannya.

Mereka mengambil kalung emas 12 gram, gelang emas 10 gram, dan dua cincin emas yang total nilainya mencapai Rp 10 juta.

"Untuk uang senilai Rp 4 juta dibagi rata dan sudah dipergunakan untuk melarikan diri ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan perhiasan emas mereka jual di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Yusri.

Ia mengatakan, kasus tersebut masih didalami untuk mengetahuiu peran para pelaku.

Selain itu, penyidik masih menelusuri keberadaan perhiasan emas milik korban.

"Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved