Pengedar Uang Asing Palsu Rp 7.700 Triliun Berusia 125 Tahun
Polisi tangkap tiga pengedar uang asing palsu senilai Rp 7000 triliun. Satu di antaranya berusia 125 tahun kelahiran Banyuwangi.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Eyang Aryo Tejo Warna, dukun pengganda uang yang ketahuan membawa Euro dan dolar Amerika palsu. Ia mengaku telah berumur 125 tahun.
"Bener pak, umur saya 125 tahun," aku Eyang kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto, Minggu (3/7/2016).
Polisi sempat memeriksa KTP dan SIM Eyang Aryo. Di situ tertulis Eyang Aryo Tejo Warna lahir di Banyuwangi, Jawa Timur, 17 Juli 1891.
Agar lawan bicaranya yakin, Eyang Aryo melepas gigi palsunya. "Sudah, sudah, pasang lagi gigi palsunya. Medeni (nakutin) malahan," ujar seorang anggota polisi.
Polisi menangkap Eyang Aryo dan dua rekannya, Jony warga Lampung, dan Suyitno warga Surabaya. Ketiganya membawa uang palsu Euro dan dolar Amerika. Jika dirupiahkan, total uang palsu yang dibawa ketiganya mencapai Rp 7.700 triliun.
Eyang membantah sebagai dukun pengganda uang. Dia justru korban penipuan seorang wanita yang mengaku bisa mencairkan uang Euro dan dolar Amerika miliknya.
"Saya justru kena tipu juga, katanya uang itu bisa cair. Tapi sampai sekarang uangnya tidak bisa dicairkan," Eyang berdalih.
Meski mengelak, polisi tetap menyelidiki dugaan peredaran uang asing palsu. "Termasuk di mana dibuatnya dan bagaimana peredarannya," imbuh Djoko.