Minggu, 5 Oktober 2025

‎Ipung Nilai Ada Kejanggalan di Kasus Pencabulan Oleh Kakek WN Australia

Pendamping Hukum dari P2TP2A, Siti Sapurah menyatakan jika ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Robert Andrew Fiddes Ellis (70).

Editor: Wahid Nurdin
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Robert Andrew Fiddes Ellis, terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur (paedofilia), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (30/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pendamping Hukum dari P2TP2A, Siti Sapurah menyatakan jika ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus pencabulan yang melibatkan Robert Andrew Fiddes Ellis (70).

Itu berkaitan dengan keterangan di dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Kartika PN Denpasar Bali, Kamis (30/6/2016) siang ini. Yaitu, terkait dengan sebelum kasus pencabulan yang dilakukan oleh Robert.

"Saya menyayangkan kejadian atau fakta sebelum ini tidak diungkap. Atau siapa orang yang mengenalkan korban kepada terdakwa," kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu.

Ipung beralasan, apabila dalam faktanya saksi korban berinisial W (17) yang juga menjadi korban mendapat keuntungan dari apa yang dilakukan oleh Robert.

Yaitu, W diberi motor oleh Robert. Sebuah motor Honda Vario. Bahkan, motor itulah yang digunakan saksi korban W untuk mengantarkan korban-korban ke Robert.

"Dan memang tidak hanya cukup garis satu ini saja. Artinya dalam kasus ini ada serangkaian atau bisa disebut jaringan paedofil Internasional. Maaf kalau saya bisa salah,‎" ungkapnya.

Dia menyebut, dalam sidang sendiri, ada lima korban yang dijadikan saksi dalam sidang. Di antaranya, W (17) S (8), S (8), D (9) dan I‎ (12).

Dan dalam hal ini, Ipung pun meminta Polisi untuk sigap dan segera menindaklanjuti fakta persidangan. Sebab, bisa jadi kasus ini merupakan jaringan paedofil yang dilakukan oleh beberapa orang. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved