Minggu, 5 Oktober 2025

Penjahat Membahayakan Pemudik dan Polisi, Kapolda Perintahkan Tembak di Tempat

Jika sudah diberi peringatan masih melawan dan membahayakan baru tembak di tempat

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin dan istri. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin memerintahkan kepada para penembak jitu untuk tembak di tempat bagi pelaku tindak kriminalitas di jalur mudik.

Penembakan bisa dilakukan di tempat apabila situasi mulai membahayakan pemudik.

Ike menuturkan, para penembak jitu ini mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam mengambil tindakan tembak di tempat.

"Tembak di tempat diambil ketika situasi mulai membahayakan masyarakat dan anggota sendiri," ujarnya, Senin (20/6/2016).

"Intinya apabila ada kejahatan diberi peringatan. Jika sudah diberi peringatan masih melawan dan membahayakan baru tembak di tempat," jelas Ike.

Ada 60 personel penembak jitu dari Satuan Brimob yang diterjunkan mengamankan jalur mudik.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved