Senin, 6 Oktober 2025

Ridwan Kamil Larang PNS Terima Bingkisan Lebaran

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melarang pegawai negeri sipil Kota Bandung menerima bingkisan atau parsel lebaran Idul Fitri.

Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Ridwan Kamil Larang PNS Terima Bingkisan Lebaran
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekerja usaha parsel, menata beragam makanan kemasan untuk paket parsel Lebaran di pertokoan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012). Dibanding jenis parsel lainnya seperti paket barang pecah belah, elektronik, hingga lukisan kaligrafi, paket makanan kemasan masih menjadi primadona khusunya jenis parsel di bawah harga Rp 500 ribu rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melarang pegawai negeri sipil Kota Bandung menerima bingkisan atau parsel lebaran Idul Fitri.

Menurut dia PNS memang tidak diperbolehkan menerima hadiah apapun untuk menghindari tudingan gratifikasi.

"Itu sudah ketentuan KPK," ujar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil di kawasan TSM, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016).

Semua PNS Pemerintah Kota Bandung harus mentaati ketentuan tersebut. Ia akan mengeluarkan surat edaran ke setiap instansi mengenai larangan tersebut.

"Di mana ada ketentuan harus dilaksanakan," Emil menegaskan.

PNS yang kedapatan menerima parsel lebaran akan mendapat sanksi. Ia mengintruksikan Inspektorat Kota Bandung menindaklanjuti setiap laporan PNS yang menerima parsel atau bingkisan.

"Namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa saja tegurannya dari inspektorat," kata Emil.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved