Polisi Sita Miras dari Diskotek Iguana
Boy mengatakan, pihak kepolisian masih mengecek izin edar miras tersebut

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Diskotik Iguana di Jl Iskandar Muda/Jl Pringgan tetap beroperasi selama ramadan, bahkan menyediakan ruang KTV bagi pemabuk untuk berjoget ria.
Lantaran dianggap tidak mematuhi imbauan Wali Kota Medan, diskotik yang berada di belakang Ramayana Mall ini dirazia petugas gabungan, Rabu (15/6/2016) jelang tengah malam.
"Dari hasil pengecekan tadi malam, memang ada kami temukan sejumlah botol minuman keras (miras). Lalu, minuman keras ini kami sita dan kami bawa," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang, Kamis (16/6/2016) siang.
Boy mengatakan, pihaknya masih mengecek izin edar miras tersebut.
Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, tentu penanggungjawab diskotik akan dikenakan sanksi.
"Kami berkordinasi dengan berbagai pihak dalam razia kali ini. Kami juga mengecek izin minumannya," ungkap Boy.
Dalam razia yang digelar bersama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Polisi Militer (PM) itu, petugas sempat mengamankan 28 orang yang diduga mabuk.
Mereka diamankan dari berbagai ruang KTV.
"Mereka yang kami amankan itu sudah dikembalikan. Kemarin malam hanya kami data saja," kata Boy.