Rabu, 1 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Tak Punya Uang, Keluarga Terduga Teroris Tak Minta Bantuan Hukum

Keluarga terduga teroris Prio Hadi Purnomo (35) asal Jalan Lebak Timur Gang 3D No 18, Surabaya, belum berniat meminta bantuan lembaga hukum

Editor: Sugiyarto
Surya/Benni Indo
Anik Muji Rahayu (39), kakak terduga teroris Priyo Hadi Purnomo (35), yang ditangkap Densus 88 di Jl Lebak Timur 3D/No 18, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya Utara, 8 Juni 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keluarga terduga teroris Prio Hadi Purnomo (35) asal Jalan Lebak Timur Gang 3D No 18, Surabaya, belum berniat meminta bantuan lembaga hukum, untuk dapat menpertemukan keluarga dengan terduga teroris tersebut.

Anik, Kakak terduga teroris Prio mengatakan, pihaknya saat ini belum ada pemikiran sejauh itu, untuk meminta pendampingan oleh jasa lembaga hukum guna dapat mempertemukan keluarga dengan adik nomer tiganya tersebut.

"Saat ini pihak keluarga belum ada pemikiran sampai sejauh itu, sebab keluarga sendiri juga masih buta tentang hukum."

"Kami masih menunggu laporan terlebih lanjut dari pihak kepolisian tersebut," ujarnya ketika diwawancarai di rumah terduga teroris Prio tersebut, Kamis (9/6/2016).

Anik mengaku, untuk mendapatkan pendampingan jasa lembaga hukum oleh pengacara, pihak keluarganya merasa tidak mampu untuk membayar jasa lembaga hukum pengancara tersebut.

"Kami merasa tidak mampu bila menggunakan jasa pengacara untuk dapat mempertemukan dengan adik kami, sebab keluarga sampai saat ini juga ingin tahu bagaimana asal mula adik kami berbuat hingga menyimpan barang bukti tersebut di rumah, dikarenakan pada awal penggeledahan keluarga tidak boleh melihat barang bukti tersebut yang diamankan oleh Densus 88 dari terduga teroris tersebut," ucapnya.

Anik menambahkan, bila adiknya memang dinyatakan resmi sebagai tersangka terduga teroris, maka pihak keluarga sudah siap untuk merelakan kasus yang dialamai adiknya tersebut.

Serta apabila memang adiknya tidak bersalah, keluarga akan meminta jasa lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mengembalikan nama baik terduga teroris tersebut.

"Kalau memang adik kami terbukti bersalah, keluarga sudah siap merelakan Prio untuk diberi hukuman oleh pihak kepolisian, dan apabila adik kami tidak bersalah, kami siap untuk meminta jasa LBH guna mengembalikan nama baik terduga teroris tersebut," ungkapnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved