Senin, 29 September 2025

Cabuli Banyak Anak, Ketua RW Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

RS alias GS (50), ketua RW, dilaporkan ke polisi atas dugaan telah mencabuli anak-anak. Pelaku mencabuli anak-anak di rumahnya.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak lima anak, didampingi orangtua dan Lembaga Bantuan Peduli Anak Riau, mendatangi Polresta Pekanbaru, Selasa (7/6/2016).

Mereka melaporkan RS alias GS (50), ketua RW atas dugaan telah mencabuli mereka. Menurut korban, pelaku mencabuli anak-anak di rumahnya.

"Informasi dari keluarga korban pencabulan sudah beberapakali dilakukan. Modusnya korban dibujuk ke rumah terlapor dengan alasan memandikan hewan (babi, red) serta modus lainnya," ujar Ketua DPP LB-PAR, Rosmaini kepada Tribunpekanbaru.com.

Terlapor kemudian meminta anak-anak memegang alat vitalnya. Dari lima anak yang mendatangi Polresta Pekanbaru, dua diantaranya menjalani visum.

"Kita berharap dari hasil visum itu nantinya bisa menjerat pelaku. Sebab dari pengakuan korban, sudah beberapa kali aksi pencabulan dilakukan," terang Rosmaini

Banyak Korban

Rosmaini menduga kemunginan besar banya anak-anak yang menjadi korban terlapor. Tak sedikit orangtua banyak mengaku anaknya menjadi korban RS.

Cuma tidak mau melapor karena malu. "Makanya saya harapkan orangtua mau terbuka. Setidaknya itu nantinya bisa mengungkap pencabulan dan bisa menjerat pelaku," Rosmaini mengimbau.

Dua anak yang menjalani visum yakni NJ dan JN masing-masing berusia 12 tahun melihat pelaku pencabulan beraksi pada siang dan malam hari. Pelaku juga mengiming-imingi uang kepada korbannya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto menyebutkan, sampai ini pihaknya belum menerima hasil visum.

Soal laporan adanya aksi pencabulan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan