Rabu, 1 Oktober 2025

Syamsul Tak Terima Pembunuh Cucunya Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU dalam sidang menuntut De dengan tuntutan 7 tahun dan Al dengan tuntutan 8 tahun penjara dari hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Syamsul kakek Hendi korban pembunuhan ditemui wartawan usai sidang tuntutan terdakwan pembunuh cucunya, Senin (30/5/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Hendi (24) pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkalpinang, Senin (30/5/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sidang digelar tertutup karena dua terdakwa yang disidang masih dibawah umur yakni De (13) dan Al (15).

JPU dalam sidang menuntut De dengan tuntutan 7 tahun dan Al dengan tuntutan 8 tahun penjara dari hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU pihak keluarga dari korban Hendi yang menunggu di luar ruangan menyatakan menerima tuntutan jaksa terhadap De.

Sedangkan untuk tuntuan kepada Al mereka sedikit kecewa.

Alasannya De memang masih kecil dan perannya dalam tewasnya Hendi tidak besar.

Sementara Al dianggap memiliki peran lebih besar bersama kakaknya JE yang kasusnya masih di Polsek Taman Sari karena baru beberapa hari lalu menyerahkan diri ke polisi.

"Harusnya si Al itu dituntut maksimal 10 tahun penjara. Kalau De kami bisa menerima apalagi dia masih sekolah," kata Syamsul, kakek Hendi.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved