Selasa, 7 Oktober 2025

‎Begini Kronologis Polisi Ringkus Bandar Sabu Berkedok Pengobatan Alternatif

Dari tes urine yang dilakukan pihaknya, 13 orang diketahui positif menggunakan SS, yakni JB sendiri dan 12 orang lainnya.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA
?Para pelaku saat diamankan aparat Dirnarkoba Polda Bali, Rabu (27/4/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Polisi meringkus Jro Nyoman Wiryawan alias JB. JB seorang Balian (paranormal) yang ditangkap karena menjadi bandar Sabu-Sabu (SS).

Yang menarik, JB juga mengendalikan bisnis itu dengan cara menyediakan fasilitas berupa kamar dan alat hisap SS, berupa bong.

Dirnakorba Polda Bali, Raden Purwadi menyatakan, penangkapan terhadap JB dilakukan pihaknya pada Selasa (26/4/2016) sekira pukul 17.00 Wita.

Penggerebakan itu dilakukan hingga tiga jam lebih di rumah JB di daerah Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.

Dalam penggerbekan itu, telah diamankan sekitar 15 orang di lokasi penggerebekan.

Dari tes urine yang dilakukan pihaknya, 13 orang diketahui positif menggunakan SS, yakni JB sendiri dan 12 orang lainnya.

Sedangkan dua orang lain dilepaskan polisi, karena tidak terbukti menggunakan sabu atau ekstasi.

"Jadi dari tes urine diketahui ada 13 orang yang positif menggunakan sabu dan ekstasi," kata Akpol Lulusan tahun 1988 itu kepada awak media, Rabu (27/4/2016).

Dijelaskannya, dalam tiga jam penggeledahan usai penggerbekan itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, sebuah tas loreng yang berisi satu buah plastik klip besar yang berisi 40 paket sabu, dua buah plastik spirit yang didalamnya berisi sabu, satu plastik klip besar yang di dalamnya berisi 6 paket sabu, 1 botol redokson yang di dalamnya berisi dua plastik klip besar yang di dalamnya berisi 10 paket sabu,1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 buah plastik besar yang berisi sabu.

"Jadi ada total sekitar 60 paket Sabu yang diamankan. Yang berat totalnya diperkirakan 50 gram lebih, namun belum ditimbang," jelasnya.

Selain barang bukti SS, polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital, 10 buah bong, 10 bendel plastik klip, satu buah Soft gun beserta peluru, sebuah pedang, sebuah pisau dan uang tunai Rp 5,5 juta.

"Saat ini tersangka untuk JB kami masih lakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk 14 orang lainnya, yang 12 kami lakukan rehabilitasi (karena pemakai) dan dua lainnya kami lepas karena negatif dalam tes urine," tegasnya.

Pihak Polda Bali, dalam hal ini telah membongkar praktik bisnis haram yang cukup mencengangkan.

Sebab, praktik ini dikomandoi oleh bandar yang juga seorang Balian (paranormal)‎. Dan praktik ini diketahui sudah berlangsung hampir setahun. Polisi masih mendalami siapa penyuplai barang haram tersebut.

"Kami masih dalami siapa yang menyuplai Sabu. Kami akan terus mencoba untuk memutus rantai bisnis haram tersebut," tukasnya pria asal Pontianak, Kalimantan Barat itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved