Provinsi Sumsel dan Jabar Tertinggi Penyalahgunaan Formalin pada Bahan Makanan
Barang ilegal seharga Rp 344.530.050 ini, dimusnahkan dengan cara dibakar tong besar yang diletakkan di halaman Kantor BBPOM.
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 15.318 pack produk obat-obatan, kosmetik, dan pangan ilegal atau yang tidak memiliki izin edar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Selatan di kantor BBPOM Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Selasa (26/4/2016).
Barang ilegal seharga Rp 344.530.050 ini, dimusnahkan dengan cara dibakar tong besar yang diletakkan di halaman Kantor BBPOM.
Secara simbolis, pemusnahan ini dilakukan oleh Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol JA Timisila, Perwakilan dari Polresta Palembang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, serta pihak kejaksaan.
Tak hanya dibakar didalam tong, bahkan barang ilegal yang jumlahnya cukup banyak ini, harus dimusnahkan dengan cara dibawa dan dibakar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawintan.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari tahun 2007 yang lalu. Barang ilegal itu juga termasuk sitaan dari dua kali operasi penindakan alam skala internasional selama 2016," ujar Kepala BBPOM Sumsel, Indrianty Tubagus saat dikonfirmasi seusai acara pemusnahan.
Indrianty mengatakan, dari seluruh hasil sitaan barang-barang tersebut ternyata penggunaan formalin pada bahan makanan di Sumsel, merupakan termasuk yang tertinggi di Indonesia.
"Memang sejauh ini, Sumsel dan Jawa Barat merupakan provinsi tertinggi penyalahgunaan formalin pada bahan makanan," tegasnya.