Jambret Tas Milik Diah, Tedi Dibekuk di Rumahnya
Polisi meringkus Tedi saat berada di rumahnya di daerah Kecamatan Kemiling, Jumat (15/4/2016) lalu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Tedi Saputra (32).
Polisi meringkus Tedi saat berada di rumahnya di daerah Kecamatan Kemiling, Jumat (15/4/2016) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Tedi ditangkap karena terlibat penjambretan di Jalan Pramuka pada Rabu (6/4/2016) lalu.
“Tersangka menjambret tas milik korban Diah,” ujar Dery kepada wartawan, Minggu (17/4/2016).
Barang bukti yang disita dari rumah Tedi adalah tas dan telepon seluler milik korban Diah.(*)