Senin, 6 Oktober 2025

Jambret Tas Milik Diah, Tedi Dibekuk di Rumahnya

Polisi meringkus Tedi saat berada di rumahnya di daerah Kecamatan Kemiling, Jumat (15/4/2016) lalu.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Tedi Saputra (32) pelaku jambret saat diamankan petugas 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Tedi Saputra (32).

Polisi meringkus Tedi saat berada di rumahnya di daerah Kecamatan Kemiling, Jumat (15/4/2016) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Tedi ditangkap karena terlibat penjambretan di Jalan Pramuka pada Rabu (6/4/2016) lalu.

“Tersangka menjambret tas milik korban Diah,” ujar Dery kepada wartawan, Minggu (17/4/2016).

Barang bukti yang disita dari rumah Tedi adalah tas dan telepon seluler milik korban Diah.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved