Pria asal Lampung Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih ABG
G diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak tiga kali
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton menangkap G (37) karena mencabuli anak kandungnya Mawar (bukan nama sebenarnya).
G diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak tiga kali.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kedaton Ajun Inspektur Satu Kusnadi Putra mewakili Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka mencabuli Mawar di rumahnya sendiri.
"Karena pencabulan itu, kelamin korban sakit dan menceritakan ke ibunya," ujar Kusnadi, Senin (11/4/2016).
Mendengar cerita Mawar, ibunda pun urun rembug dengan pihak keluarga dan diputuskan melapor ke Polsek Kedaton.
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap G di rumahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu rok seragam SMP dan satu baju kaos milik korban.