Agus Riadi Diamankan Saat Bawa Sabu Satu Ons Lebih
Agus diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, setelah polisi melakukan teknik undercover buy
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan Agus Riadi (28), warga Lorong Pendidikan Sukabangun II Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 103, 51 gram senilai lebih dari Rp 100 juta.
Agus diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, setelah polisi melakukan teknik undercover buy terhadap dirinya, Kamis (7/4/2016) siang yang lalu.
"Kita amankan Agus bersama sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik yang di balut lakban," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung saat menggelar hasil tangkapan, Senin (11/4/2016).
Rocky mengatakan, bersama Agus, turut pula diamankan barang bukti, handphone (hp) yang digunakan untuk berkomunikasi, beserta sepeda motor Jupiter Z dengan nopol BG 6817 RD yang digunakan agus saat melakukan proses transaksi.
"Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar ini, bisa dikatakan jika Agus merupakan bandar. Agus terancam akan di kenakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," terangnya.
Sementara menurut Agus, ia merasa dijebak oleh Andi.
Menurut pengakuan Agus, Andi merupakan pemilik dari barang haram tersebut dan untuk mengantarkan barang tersebut, rencananya akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta.
"Saya tidak tahu pak kalau barang itu sabu. Andi memberikan saya bungkusan tersebut katanya jangan diganggu, tidak tahunya isinya sabu," katanya.