Ulah DPO Kepolisian Australia Barat Bikin Jengkel Petugas Imigrasi Bali
Shaun Edward Davidson asal Australia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Australia Barat dititipkan ke Lapas Kerobokan, Rabu.
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Shaun Edward Davidson asal Australia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Australia Barat dititipkan ke Lapas Kerobokan, Rabu (4/3/2016).
Selama dalam pemeriksaan petugas di Imigrasi, Shaun dianggap tak serius, bahkan kerap membuat jengkel petugas.
Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Shaun keluar dari ruang tahanan dengan membawa selimut tebal dan dua bantal.
Shaun yang dijadikan pelaku penyalahgunaan paspor dan pemakaian izin tinggal ini masih sempat makan mie instan.
Hal ini membuat jengkel petugas karena petugas harus menunggu sampai mie instannya habis.
"Dia (Shaun) memang begitu, seenaknya sendiri. Bahkan, dalam pemeriksaan dari kita (Imigrasi), dia tak serius dan bercanda terus. Makanya kita pindahkan ke Lapas Kerobokan supaya penyelidikan lebih cepat. Proses pemeriksaan segera kita kirim," jelas Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tri Hernanda Reza kepada Tribun Bali.
Dalam pemeriksaan jejak kepolisian Australia, Shaun disebut memiliki status kriminalitas.
Dari laporan Australian Federal Police (AFP), Shaun ini memiliki sabu, ganja, dan tuntutan peredaran sabu.
Hanya saja, Kepala Wasdakim enggan membeberkan dokumen dan rentetan kasus kriminalitas Shaun selama di Australia.
Shaun akan dijatuhi pasal berlapis.
"Kita tidak bisa menyebutkan kasusnya apa saja. Intinya memang ada perilaku kejahatan dan dikabarkan memang pelaku ini menjadi buruan kepolisian Australia," tandasnya.
Direktur Jendral Imigrasi, Ronny F Sompie mengaku akan melakukan terobosan baru yang terdiri dari petugas Imigrasi, kepolisian, TNI, dan petugas Dinas di kelurahan.
Perlunya kerja sama ini untuk mencegah tindakan penyalahgunaan Kitas, Visa on Arrival maupun bebas visa.
Jika ada tindakan pelanggaran, mantan Kapolda Bali ini mengaku akan menindak sesuai UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pelaku sebelumnya diduga over stay (melebihi izin tinggal) oleh petugas Imigrasi.
Dalam pemeriksaan pertama, Shaun menunjukkan paspor atas nama Bayman Michael Jhon dengan nomor paspor N1929514. Ia mengakui Kitas itu miliknya.
Bahkan, sembari menunjukkan paspor atas nama Bayman, pelaku ini mengaku memiliki paspor yang sudah dilaporkan hilang sejak 2013 lalu.
Shaun memiliki paspor dengan nomor N4908036.