Rabu, 1 Oktober 2025

Maskapai Keluhkan Penggunaan Laser, Layang-layang dan Drone Sekitar Bandara

Maskapai asing dan domestik mengeluh di langit Bandara Ngurah Rai terganggu oleh aktivitas drone, layang-layang dan laser.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/SANOVRA JR
Gemerlam lampu jembatan kembar sungguminasa, yang terekam di malam hari dengan menggunakan kamera drone, Gowa, Sulsel, Jumat (26/2/2016). Jembatan yang berdiri diatas sungai jeneberang ini merupakan salah satu jalur transportasi terpenting karena menjadi pusat lalu lintas yang menghubungkan kabupaten gowa ke beberapa kabupaten lain, TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎‎ Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Yusfandri Gona, menilai seharusnya penggunaan drone, laser dan layang-layang ditindak secara pidana karena membahayakan penerbangan.

Pihaknya telah mendapat berbagai keluhan dari maskapai menyangkut di lintasan terbang pesawat merasa terganggu oleh penggunaan drone, layang-layang dan laser.

Otoritas Bandara Wilayan IV sudah mengusulkan ke pusat mengenai aturan penggunaan tersebut. Bahkan, hal tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh desa adat hingga ke banjar.

‎Keluhan beberapa air Lines seperti Qatar Air Lines, Air France dan maskapai domestik sudah mengeluhkan. Kami sedang mengumpulkan datanya. Bahkan, melakukan sidak di lapangan dengan melibatkan masyarakat adat," kata Yusfandri, Selasa (29/3/2016).

‎Dia menegaskan, warga yang menggunakan laser, layang-layang dan drone di areal bandara dapat menganggu penerbangan. Itu termasuk pelanggaran terhadap penerbangan dan ada sanksi pidananya.

"Pastinya nanti akan dikaitkan dengan KUHP. Kalau ancaman kurang begitu tahu, maksimalnya belum tahu juga (kurungan penjara)," tukas dia.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved