Senin, 29 September 2025

Labora Kabur, Kapolri: Tanya Menkumham

Badrodin kembali menegaskan, Labora kini berstatus Narapidana

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti enggan berkomentar terkait kaburnya terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus saat hendak dipindahkan ke LP Cipinang.

Menurut Badrodin, seharusnya pertanyaan tersebut ditanyakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

"Ya tanya Menkumham, bisa kabur dari tahanan bagaimana caranya," ujar Badrodin di Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Badrodin kembali menegaskan, Labora kini berstatus Narapidana, sehingga sudah memasuki wewenangnya Menteri Hukum dan HAM.

"Statusnya sudah tahanan, jadi tanggung jawab Menkumham, bukan polisi. Kalau polisi ikut campur ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan," kata Badrodin.

Diberitakan sebelumnya, Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus melarikan diri saat hendak dieksekusi pindah dari LP Kota Sorong ke LP Cipinang Jakarta, hari ini.

Tim eksekusi dan aparat kepolisian tidak berhasil menemukan Labora di kediamannya.

Diduga Labora melarikan diri melalui jalur laut dari kediamannya sebelum tim tiba.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan