Bupati Aceh Barat Malu 36 Warganya Dicambuk
Sebanyak 36 warga di Kabupaten Aceh Barat, dihukum cambuk di hadapan umum, Jumat (12/2/2016) siang.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 36 warga di Kabupaten Aceh Barat, dihukum cambuk di hadapan umum, Jumat (12/2/2016) siang.
Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003, yakni tertangkap bermain judi.
Proses eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Baitul Makmur, Kota Meulaboh.
Usai pelaksanaan shalat Jumat ratusan warga terlihat berkumpul untuk menyaksikan proses hukuman cambuk yang pertama dilakukan di tahun 2016 ini.
Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengatakan, meski sebagai kepala daerah dia tak ingin ada warga yang melakukan kesalahan melanggar syariat Islam, namun pelaksanaan hukum harus ditegakkan.
"Sebenarnya malu sebagai kepala daerah, ada warga yang harus dicambuk dan daerah juga di-publish keluar dengan adanya eksekusi ini, tapi ini harus dilakukan, karena mereka melanggar hukum. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi warga yang lain," ujar Alaidinsyah.
Dia juga menegaskan eksekusi ini adalah yang pertama kalinya di tahun 2016.
"Walau masih ada yang sedang menjalani proses pemeriksaan, tapi tingkat kesadaran masyarakat dinilai sudah terus meningkat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meulaboh Ahmad Sahruddin menambahkan, eksekusi yang dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari eksekusi yang sebelumnya dilakukan tahun 2015.
Dari ke 36 warga terpidana maisir tersebut, 29 orang merupakan kasus yang ditangani selama 2016, sementara tujuh orang lain merupakan terpidana maisir kasus 2015. (Kompas.com/Daspriani Y Zamzami)