Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua tersangka pengedar narkoba.

Editor: Sugiyarto
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua tersangka pengedar narkoba.

Kedua tersangka yang masih satu jaringan ini ditangkap di tempat berbeda. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di sel.

Kedua tersangka adalah Ikbhal Ronaldhi (28), warga Jalan Beringin, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling; dan Tyas Firmansyah (27), warga Perumahan Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Ikbhal ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kampugn Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Sedangkan tersangka Tyas ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Kelagian, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian.

 “Keduanya masih satu jaringan,” ujar Edy kepada wartawan, Kamis (11/2/2016). Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa dua paket kecil sabu, dua ponsel, lima paket sabu, tiga paket sabu, 19 butir ineks, timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu lembar bukti transfer ATM dan satu ATM BCA.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved