Senin, 6 Oktober 2025

Pemerkosa Hanya Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Minta Kembalikan Keperawanan Putrinya

Ibu korban tidak puas dengan putusan tersebut karena dinilainya kurang berat dibandingkan nasib yang diderita putrinya, M (13).

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi perkosaan anak 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post  Burhani Yunus

TRIBUNNEWS.COM,  BANJARMASIN - Nenek langsung histeris, usai mendengar putusan majelis hakim PN Banjarmasin, Gatot Sarwadi yang menjatuhkan vonis tiga  tahun penjara dan hukuman 3 bulan kerja Dinas Sosial buat M Rio Saputera (17).

Kepada wartawan ibu dua anak tersebut mengaku tidak puas dengan putusan tersebut karena dinilainya kurang berat dibandingkan nasib yang diderita putrinya, M (13).

"Kembalikan keperawanan anak saya. Bu jaksa kapan lagi sidang ini dilanjutkan," teriak warga Jalan Pemurus Luar Banjarmasin tersebut, Kamis (4/2/2016).

Putusan majelis hakim PN tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Erni yang menuntut M Rio dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 RI No 11 tahun 2013.

M Rio dihadapkan ke meja hijau PN Banjarmasin, karena melakukan asusila terhadap M di salah satu hotel di Jalan Meratus Banjarmasin, 6 Januari 2016.

JPU Erni langsung menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Putusan itu sudah sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa M Rio," kata Erni.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved