Sindikat Pencuri Mobil di Jabar Terbongkar
Setidaknya dua pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor Kota dari yang mengungkap kasus pencurian mobil di Kota Bogor.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi bongkar sindikat pencurian mobil lintas daerah yang terjadi di Jawa Barat.
Setidaknya dua pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor Kota dari yang mengungkap kasus pencurian mobil di Kota Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, kedua pelaku sindikat pencurian mobil lintas daerah itu berinisial SH alias KD dan Hen alias K.
Keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda pada Selasa (2/2/2016).
"Awalnya, telah terjadi aksi pencurian mobil jenis Toyota Avanza di Kabupaten Karawang Selasa kemarin sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Sulistyo melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2016).
Kemudian, kata Sulistyo, pemilik mobil Toyota Avanza dengan plat nomor T 1686 DA itu, yakni H Makmur yang melacak kendaraannya tersebut. Pemilik mobil tersebut mengetahui posisi kendaraannya di parkiran Galaxy Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, korban meminta bantuan Sat Reskrim Bogor untuk melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap tersangka SH alias KD berikut barang bukti. Tersangka merubah plat nomor mobil tersebut menjadi F 1879 GT," ujar Sulistyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sulistyo, tersangka memiliki jaringan di Kota Bogor. Petugas pun melakukan pengembangan ke daerah Parung sekitar pukul 16.00 WIB.
Alhasil seorang tersangka berinisial Hen alias K ditangkap meski sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak anggota akhirnya dilakukan penembakan dari belakang kendaraan tembus pada pinggang sebelah kanan pelaku," ujar Sulistyo seraya menyebut petugas menyita mobil pikap hitam dari tangan Hen yang diduga hasil kejahatan.
Sulistyo mengatakan, Hen kini mendapatkan perawatan di RS PMI Kota Bogor untuk pengambilan proyektil pada punggungnya. Sat Reskrim Polres Bogor Kota juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Karawang untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan sindikat pencurian mobil," ujar Sulistyo. Adapun kedua tersangka tersebut melanggar pasal 363 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)