Rabu, 1 Oktober 2025

Ledakan Bom di Sarinah

Polisi Tangkap Pencuri Senpi di Lapas Tangerang

Woro alias Toro bin Wasjud (33) terduga pelaku teroris dan pencurian 9 senjata api (senpi) ditangkap di Brebes

Editor: Sanusi
Tribun Jateng
Woro alias Toro bin Wasjud (33) 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Woro alias Toro bin Wasjud (33) terduga pelaku teroris dan pencurian 9 senjata api (senpi) di dalam Lapas klas I Tangerang yang dijual kepada kelompok teroris Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat belum lama ini, telah ditangkap dan diamankan Satreskrim Polsek Larangan, Rabu (27/1/2016).

Wasjud, warga Dukuh Kalen Pandan Desa Pamulihan RT 7 RW XIV Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes ini, ditangkap tim Satreskrim saat berada di Pasar Larangan yang lokasinya tak jauh dari kediamannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Wasjud dipimpin oleh Kapolsek AKP Sapari bersama tim Satreskrim Polsek Larangan sekitar pukul 08.30.

Sebelum menangkap Wasjud, tim satreskrim terlebih dulu mengintai dan mengikuti Wasjud saat keluar dari rumahnya. Wasjud ditangkap saat mengantarkan calon istrinya Armawati (26), ketika berbelanja di Pasar Larangan.

Setelah ditangkap dan diamankan, Wasjud dan calon istrinya Armawati dibawa ke Mapolsek Larangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Larangan AKP Sapari, sejak beberapa hari sebelum melakukan penangkapan Wasjud, pihaknya telah melakukan pengawasan.

"Sebelum menangkap dia (wasjud), anggota sudah lakukan pengawasan rumahnya. Barulah setelah ada koordinasi kami lakukan penangkapan itu," ujar Sapari.

Masih kata Kapolsek, Wasjud ditangkap saat sedang mengantarkan calon istrinya belanja di Pasar Larangan.

"Tadi dia (Wasjud) ditangkap di pasar larangan, saat itu dia bersama seorang perempuan," imbuhnya.

Ia mengakui, Wasjud sudah berada di kediamannya sejak 10 hari yang lalu dan telah diawasi oleh anggotanya.

"Sejak 10 hari lalu, dia (Wasjud) sudah berada disini (Larangan) dan dibawah pengawasan anggota. Atas perintah pimpinan hari ini dia adalah Woro kami langsung tangkap dan amankan," jelasnya.

Kendati sudah berada di kediamannya, Wasjud kerap kali pergi keluar ke suatu tempat. Namun, belum diketahui kemana dia pergi dan melakukan apa.

"Tugas saya hanya mengawasi dan mengamankan dia (Wasjud), memang saat dalam pengawasan dia sering kali tidak berada di rumah," kata Kapolsek.

Sapari sendiri masih belum bisa menyebutkan jika seorang pria yang diamankan ini merupakan pelaku pencuri sekaligus penjual senpi kepada teroris.

"Terkait siapa orang yang kami amankan ini, nanti pimpinan di Mabes Polri yang menjelaskan," kata dia.

Usai melakukan penangkapan kepada Wasjud, petugas kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di kediamannya. Sebab, pascapenangkapan yang dilakukan, rumah Wasjud didatangi ratusan warga setempat.

"Demi keamanan, kami sudah pasar garis polisi agar warga tidak ada yang mendekat dulu. Kami juga tempatkan anggota untuk melakukan penjagaan," paparnya.

Hingga kini, lanjutnya, setelah sempat diamankan di Mapolsek Larangan Wasjud dibawa ke Mapolres Brebes dan menunggu penjemputan tim Densus 88 AT. Rencananya, Wasjud akan langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta.

Penangkapan Wasjud sendiri dilakukan oleh pihak kepolisian menyusul diduga keterlibatanya terkait hilangnya 9 pucuk senjata dan125 butir amunisi 3,2 mm di Lapas klas I Tangerang.

Hal itu diketahui, berawal dari wawancara kepada terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) klas I Tangerang terkait adanya senjata dan munisi yang hilang.

Kemudian, pihak Lapas mengetahui adanya senjata yang hilang pada saat pihak Densus 88 konfirmasi ke pihak Lapas untuk mengecek nomor register senjata hasil penangkapan teroris di Bekasi pasca peledakan bom di Sarinah.

Sebab, Wasjud sendiri merupakan mantan napi kasus pencurian yang telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, dugaan keterlibatan Wasjud dalam kasus Bom Sarinah pada saat anggota Densus 88 AT mendatangi lapas Tangerang untuk membawa sebanyak 20 napi kasus teroris untuk dimintai keterangan terkait kasus bom Sarinah pada Sabtu (16/1).

Dari keterangan salah satu napi tersebut, diperoleh nama Wasjud yang saat itu dipercaya oleh petugas LP karena akan bebas dari masa hukuman.

Dia dipekerjakan sebagai tamping atau pelayan lapas sebagai petugas kebersihan.

Dugaan yang diperoleh, Wasjud membuat kunci duplikat sehingga bisa bebas keluar masuk ke gudang senjata LP setempat.

Informasi yang didapatkan pula, dua kali Wasjud menjual senjata kepada pihak teroris yakni pada 23 Desember 2015 sebanyak lima pucuk senjata dijual seharga Rp 10 juta. Sementara pada tahap kedua, sebanyak 4 pucuk senjata dijual kepada kelompok pelaku bom Sarinah seharga Rp 12 juta pada Rabu (13/1/2016).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved