Polisi Ciduk Kapten Kapal Bawa 5 Kg Sabu Asal Malaysia
Tim Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap tiga pelaku pembawa narkotika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap tiga pelaku pembawa narkotika jenis sabu dengan berat lima kilogram dari Malaysia.
Ketiga pelaku berprofesi sebagai pelaut, yaitu tersangka ARH sebagai Kapten kapal, AT sebagai Kepala Kamar Mesin dan Joni, kelasi.
Mereka langsung diciduk usai kapal laut Jasa Abadi dengan nomor lambung 120/PPN bersandar di pelabuhan Tangkahan Buyung David Teluk Nibung, Asahan, Medan, Sumatera Utara pukul 03.40 waktu setempat, Senin (25/1/2016) dinihari.
Kepala Polres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya mendapat informasi akan masuk kapal kayu Jasa Abadi dari Port Klang Malaysia menuju Asahan.
Tim narkoba Polres Asahan yang langsung dipimpinnya melakukan pengintaian pada Senin, pukul 01.00 dini hari.
"Sebelumnya informasi yang masuk bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan Phanton bagan Asahan pada pukul tiga pagi. Namun setelah dikejar dengan kapal patroli, kapal tersebut melanjutkan perjalanan. Usai kapal bersandar, polisi melanjutkan pengejaran dan penyisiran hingga ke jalan raya," kata Tatan lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, pelaku pembawa sabu, Joni ditangkap dipinggir jalan raya saat akan mengantarkan pesanan sabu kepada Dadik Koro, warga yang beralamat di jalan Aman Kota, Tanjung Balai, Asahan.
Usai menahan Joni, polisi melanjutkan pengembangan informasi untuk menangkap Dadik Koro, di alamat yang disebutkan.
Namun nihil karena rumah dalam keadaan kosong.
"Pengembangan kami lakukan pula didalam kapal. Dari hasil pengembangan dan pengakuan Joni, didapat pelaku lain yaitu kapten kapal dan kepala kamar mesin," kata Tatan.
Dari ketiga tersangka, tim narkoba Polres Asahan menyita paket sabu dengan total seberat lima kilogram dan alat bukti lainnya yaitu tiga unit handphone yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) dalam Undang-undang Nomor 35 Tahunn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tahanan maksimal selama 12 tahun dan denda pidana sejumlah Rp 800 juta.