Senin, 6 Oktober 2025

Modus Pura-pura Menolong, Pelaku Rampas Sepeda Motor Korbannya

Masyarakat tampaknya harus tetap waspada ketika ada orang yang memberikan pertolongan.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Modus Pura-pura Menolong, Pelaku Rampas Sepeda Motor Korbannya
surya/Ahmad Faisol
ilustrasi

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Masyarakat tampaknya harus tetap waspada ketika ada orang yang memberikan pertolongan. Dikarenakan pelaku kejahatan memanfaatkannya.

Seperti dilakukan tersangka M Arifin (23) dengan berpura-pura memberikan pertolongan untuk membantunya.

Namun, bantuan yang diberikan tidak lain untuk melancarkan aksi kejahatan dalam membawa kabur sepeda motor yang sudah diincar.

Ketikaaa itu Arifin melarikan sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi (nopol) BG 5456 ZK milik korban, Yudi (30).

"Waktu itu korban sedang kecelakaan di Jalan Parameswara Kecamatan IB I Palembang. Kebetulan saya dan Nadi (DPO) tengah melintas di sana, kemudian kami langsung berpura-pura menolong korban dan langsung bawa kabur sepeda motornya," ungkap Arifin saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (26/1/2016).

Begitu juga dilakukan tersangka Slamet (23) yang bermodus pura-pura menolong, namun membawa kabur sepeda motor milik orang lain.

Saaaat itu tersangka Slamet membawa kabur sepeda motor milik pelajar SMA saat di pinggir jalan.

"Waktu itu ada pelajat perempuan bawa motor tiba-tiba mogok. Melihat itu saya langsung menghampirinya dan berpura-pura ingin membantunya dengan mengengkol motor korban. Setelah motornya hidup, langsung saya bawa kabur," ujar tersangka Slamet.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan sekitar empat hari oleh Subdit III Unit Ranmor.

"Jadi modus kedua tersangka ini membawa kabur motor milik para korban setelah berpura-pura untuk menolongnya. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun," jelasnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved