Selasa, 7 Oktober 2025

Indra Gadaikan Tiga Mobil yang Digelapkannya

Saat diinterogasi, Togong mengaku bahwa mobil itu dititipkan oleh kakak iparnya bermarga Simbolon.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu (kaos hitam) saat menunjukkan tersangka penggelapan mobil, Senin (25/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Indra (33) warga Jl Jermal XIV, Medan Denai, yang merupakan tersangka penggelapan mobil hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Kota.

Dari keterangan tersangka, tiga unit mobil yang digelapkannya dari Hasiholan Sinaga (61) warga Jl Panglima Denai sudah digadaikannya ke beberapa orang dengan harga Rp 20 juta.

"Menurut keterangan tersangka, mobil dengan nomor plat BK 1775 OB digadaikannya ke seorang pria bermarga Simbolon di Jl Pintu Air. Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Martualesi.

Setibanya di Jl Pintu Air, mobil BK 1775 OB itu berada di rumah Togong Simanjuntak.

Saat diinterogasi, Togong mengaku bahwa mobil itu dititipkan oleh kakak iparnya bermarga Simbolon.

"Setelah menyita mobil pertama, kami kemudian kembali melakukan pelacakan terhadap mobil kedua dengan nomor plat BK BK 1563 ZM. Saat itu, diketahui bahwa mobil tersebut berada di Binjai dan dikuasi oleh satuan samping," ungkap Martualesi.

Guna menghindari perselisihan dengan anggota satuan samping, Unit Reskrim Polsekta Medan Kota melakukan negosiasi.

Setelah negosiasi, akhirnya mobil dapat dibawa ke Polsekta Medan Kota.

"Tersangka Indra menggadaikan mobil korban dengan harga rata-rata Rp20 juta. Saat ini, kami masih melacak keberadaan mobil ketiga dengan nomor plat BK 1805 QZ," ungkap Martualesi.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved