Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi Gafatar

Organisasi Gafatar Terdaftar di Jambi sejak Oktober 2011

Organisasi Gafatar terdaftar di Jambi dengan perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 220/ 1364/ Bakesbang-pol.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bangunan yang pernah menjadi kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Jalan Ciputat Raya nomor 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, tak lagi ditempati sejak enam bulan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ali Dasril mengakui bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar di Jambi sejak tanggal 29 Oktober tahun 2011 silam.

Organisasi ini terdaftar di Jambi dengan perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 220/ 1364/ Bakesbang-pol.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut tidak terdaftar dari kementerian atau ilegal.

"Kita juga di sini ikut memantau pergerakan ormas tersebut. Kita juga mendapatkan surat pemberitahuan dari kementerian pusat bahwa ormas tersebut bermasalah dan sudah dilarang," katanya.

Namun, meskipun kini telah dilarang, pihaknya justru enggan memutuskan SKT Gafatar yang akan habis nantinya di akhir tahun 2016 ini.

"Kita tidak mencabutnya, namun kita tidak akan lagi memperpanjang SKT mereka sebelum keputusan dari Kemendagri lagi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved