Kontroversi Gafatar
Gafatar di Jatim Sempat Ajukan Pendaftaran ke Bakesbangpol Jatim, Tapi Ditolak
Keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Jatim ternyata ilegal alias tidak diakui.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Jatim ternyata ilegal alias tidak diakui.
Hingga saat ini, organisasi kemasyarakatan (Ormas) ini belum terdaftar di Bakesbangpol Jatim.
Kabid Integrasi Bangsa Bakesbangpol Pemprov Jatim Tjahjo Widodo mengatakan, tahun 2012 pengurus Gafatar Jatim mengajukan pendaftaran ke Bakesbangpol untuk dicatat dan diakui keberadaannya di Jatim.
"Tapi Bakesbangpol Jatim tidak memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Gafatar," ujarnya, kepada Surya, Rabu (13/1/2016).
Alasannya, kata Tjahjo, setelah diteliti tim Bakesbangpol, ternyata organisasi Gafatar masih kaitannya dengan Ahmad Musadeq.
Musadeq merupakan sosok yang mendirikan gerakan Al-Qidayah Al-Islamiyah dan pada 2006 pernah memproklamirkan diri sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Waktu itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, organisasi yang dipimpin Ahmad Musadeq sebagai aliran sesat.
"Karena ada kaitannya dengan Ahmad Musadeq, maka SPT Gafatar tidak dikeluarkan di Jatim," tegasnya.
Dengan begitu, sampai saat ini, ormas Gafatar, kata Tjahjo memang belum terdaftar secara resmi di Jatim.
Untuk ormas di Jatim yang diakui dan terdaftar keberadaannya, jumlahnya mencapai lebih dari 100 ormas.