Polda Sulselbar Periksa Dua Saksi Kasus Penemuan Bom di Rujab Gubernur Sulsel
Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar telah memeriksa dua saksi dalam kasus pelemparan bom di halaman belakang rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar telah memeriksa dua saksi dalam kasus pelemparan bom di halaman belakang rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel.
Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni berinisial Lc dan Sd.
"Sesuai undang-undang perlindungan, kami sudah memeriksa keduanya saksi terkait dengan kasus ini," kata Barung kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) melalui pesan singkat, Kamis (7/1/2016).
Sebelum pemeriksaan terhadap saksi, tim penjinak bom (jibom), Inafis Polda Sulselbar, Labfor Mabes Polri Cabang Makassar, dan Ditreskrimum Polda Sulselbar juga telah melakukan identifikasi granat mortir m 50 buatan Pindad, Rabu (6/1/2016), malam pukul 22.00 Wita.
"Dari hasil identifikasi juga mortir itu tidak aktif lagi," jelas Barung.
Teror bom ini terjadi di rujab Gubernur Sulsel di Jl Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (6/1/2015), pukul 01.00 Wita dini hari.
Granat ini ditemukan oleh salah seorang pengendara yang hendak melintasi jalan tersebut.
Saksi yang melihat barang tersebut langsung mengamankan dan membawa granat ini ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang berada di Jl Jendral Sudirman Makassar.