Nakhoda KM Laut Natuna 12 Divonis Denda Rp 6 Miliar
Meski nilainya cukup tinggi, Paskon menyatakan siap memabayar denda tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Nahkoda KM Laut Natuna 12, Paskon Kam Khun, yang ditangkap akibat melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing dijatuhi denda Rp 6 miliar oleh Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (18/12/2015).
Paskon terbukti bersalah menangkap ikan dengan peralatan yang tidak diseratai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Meski nilainya cukup tinggi, Paskon menyatakan siap memabayar denda tersebut.
"Saya akan bayar denda tersebut," ujarnya di Persidang, kemarin.
Sidang tersebut diketuai majelis hakim Bambang Trikoro SH.
Dalam persidangan, Bambang menyatakan, Paskon Kam Khun layak didenda senilai Rp 6 miliar karena melanggar perundangan perikanan sebagaimana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 102 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Paskom Kam Khun dengan denda Rp 6 miliar,"kata Bambang saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, baik Paskon maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis tesebut.
Paskon Kham Khun, ditangkap oleh anggota KP.HIU Macan 001 di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, tepatnya perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia - Laut Cina Selatan pada posisi 02 37 44 N – 105 10 79 E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Paskon menangkap ikan dengan mengoperasikan jaring trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Bambang juga membacakan bagaimana Paskon melakukan tindakan melawan hukum.
Terdakwa, menangkap ikan yaitu pertama-tama sebelum jaring diturunkan oleh para ABK, terdakwa selaku Nahkoda menyuruh para ABK untuk mempersiapkan jaring trawl untuk diturunkan.
Setelah jaring diturunkan, terdakwa selaku nahkoda kapal KM Laut Natuna 12 menjalankan kapal secara pelan sampai jaring turun ke dasar laut bersamaan dengan slop atau papan otter board.
Selanjutnya tali utama jaring tersebut dikaitkan sejenak kekapal sampai tali kelihatan tegang.
Setelah itu baru papan pembuka jaring ditarik dengan kecepatan rata-rata 1-2 mil oleh terdakwa selaku nahkoda hingga kedua ssisi sayap jaring membuka.
Kemudian tali penarik utama secara perlahan ditarik sesuai kedalaman tertentu selama kurang lebih 4-5 jam.
Setelah itu jaring diangkat ke atas kapal.
Lalu hasil tangkapan ikan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran serta jenis ikan oleh para ABK kapal yang selajutnya ikan dimasukan kedalam lemari pendingin yang ada di kapal tersebut. (batam.tribunnews.com)