Senin, 29 September 2025

Diduga Menipu, Imigrasi Medan Tangkap 13 Warga Negara Malaysia

Sebanyak 13 warga negara Malaysia dan seorang warga negara Filipina menjadi tersangka penipuan dan penyalahgunaan izin visa.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Jefri Susetio
Petugas Imigrasi menggelar konferensi pers menyoal belasan WNA yang ditangkap atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan izin visa di Kantor Imigrasi, Medan, Jumat (11/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 13 warga negara Malaysia dan seorang warga negara Filipina menjadi tersangka penipuan dan penyalahgunaan izin visa selama di Medan.

Petugas Imigrasi Kelas I Medan menangkap mereka di Yuki Simpang Raya, Medan, Sumatera Utara dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kanwil Sumut, M Diah, menjelaskan 14 warga asing tersebut diduga melakukan penipuan untuk sejumlah produk.

"Berdasarkan informasi tim pengawasan orang asing pada Kamis (10/12/2015) ditemukan sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina di Hotel Garuda Plaza, diduga menyalahgunakan visa tinggalnya," kata Diah kepada www.tribun-medan.com, Jumat (11/12/2015).

Seluruh WNA yang ditangkap melanggar pasal 121 Undang-Undang Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal singkat dan mereka ditangkap berdasar hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah detensi imigrasi (rudenim) Kelas I Medan oleh pihak keimigrasian untuk diproses secara hukum," sambung Diah.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan